Muhammad Adhitya Taufiqurrohim
Kalau berbicara tentang pasar modal pasti sebagian sudah mengenal, tapi berbeda dengan pasar modal syariah. Terlihat sedikit asing ditelinga masyarakat Indonesia. Pada dasarnya pasar modal syariah sama dengan pasar modal pada umumnya yakni kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkitan dengan efek (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM)). Tapi dalam pasar modal ada penambahan bahwa perdangan efek tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Pastinya prinsip yang dijadikan dasar adalah Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW, hukum tersebut diambil yang terkait dengan muamalah yang ada dalam ilmu fiqih. Muamalah dalam syariat terkait dengan hubungan manusia terkait perniagaan. Oleh karena itu, pasar modal syariah dikembangkan dan beroperasi sesuai dengan fiqih muamalah.
Dasar hukum yang mengatur tentang pasar modal syariah mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Bappepam selaku regulator pasar modal di Indonesia memiliki beberapa peraturan khusus terkait dengan pasar modal syariah, sebagai berikut:
1. Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
2. Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
3. Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
Sejarah Singkat Pasar Modal Syariah
Ø 3 Juli 1997 : Terbitnya Reksadana Syariah oleh PT. Danareksa Invesment Management.
Ø 3 Juli 2000 : PT. Danareksa Invesment Management dan BEI meluncurkan Jakarta Islamaic Index.
Ø 18 April 2001: DSN MUI mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan pasar modal.
Ø September 2002: PT. Indosat Tbk mengelurkan obligasi syariah pertama.
Ø 14 Maret 2003: MoU antara Bappepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal syariah.
Ø 7 Mei 2008: disahkan UU Nomor 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai landasan hukum penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara.
Ø 26 Agustus 2008: Pemerintah menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002 untuk pertama kalinya.
Ø 30 Juni 2009: Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Produk Syariah Pasar Modal
1. Saham Syariah
2. Sukuk / Obligasi syariah
3. Reksa Dana Syariah
Produk yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah sama dengan produk pasar modal konvensional. Yang membedakan hanya pada jenis usaha yang halal, akad yang digunakan, dan sistem utang berbunga. Untuk ulasan produk pasar modal syariah akan akan diulas dalam artikel berikutnya. Jadi terus kunjungi website ini agar tidak ketinggalan informasi terkait investasi lainnya.
Comments